logo
×

Jumat, 15 April 2016

Di Yogya, WNI Nonpribumi Tetap Tak Bisa Punya Hak Milik Tanah

Di Yogya, WNI Nonpribumi Tetap Tak Bisa Punya Hak Milik Tanah

NBCIndonesia.com - Mahkamah Agung menolak gugatan Surat Instruksi K.898/I/A/1975 yang diteken Wakil Kepala Daerah DIY waktu itu, Paku Alam VIII tertanggal 5 Maret 1975. Aturan yang melarang WNI nonpribumi untuk mengantongi hak milik atas tanah di Yogyakarta itu digugat oleh Handoko. Handoko merupakan warga Yogyakarta namun tak bisa memiliki tanah dengan status hak milik.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Pemda DIY, Ade Bayu Kristanto, mengatakan, MA menolak gugatan itu menjelang akhir 2015. Ia mengakui baru menerima salinan putusan itu baru-baru ini.

"Kami baru menerima salinan putusan itu dua minggu lalu. Artinya, surat instruksi itu tidak dibatalkan," kata Ade Bayu saat di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Kamis (14/4/2016).

Ade Bayu mengatakan, MA menolak gugatan berupa uji materi dari Handoko karena bukan ranahnya. MA, menurut dia, menolak karena surat instruksi itu bukan produk perundang-undangan.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah pula dilaporkan ke Presiden Joko Widodo oleh Gerakan Anak Negeri Anti Diskrinasi (GRANAD), akibat masih menjalankan instruksi itu. Surat laporan tertanggal 12 September 2015 dan nomor 001/GRANAD/IX/2015 itu bertuliskan "Laporan Tentang Potensi Indikasi Gerakan Separatis di DIY" yang dikirim melalui pos pada Senin, 14 September 2015.

Selain itu, Komnas HAM juga telah dua kali merekomendasikan Pemrintah DIY untuk tidak memberlakukan surat instruksi itu. Alasannya, instruksi tersebut bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

Terkait adanya rekomendasi Komnas HAM agar Pemerintah DIY tidak memberlakukan instruksi itu, Ade Bayu enggan memberikan tanggapan. "Putusan MA harus kita hormati," ucapnya. (mtv)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: