logo
×

Rabu, 27 April 2016

Jaksa Agung: Buronan Koruptor Edy Tansil & Djoko Tjandra Dilindungi Negara Mereka Sekarang

Jaksa Agung: Buronan Koruptor Edy Tansil & Djoko Tjandra Dilindungi Negara Mereka Sekarang

NBCIndonesia.com - Kejaksaan Agung belum mampu memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar dari pelariannya di Papua Nugini (PNG). Djoko yang kabur sejak 2009 lalu terdeteksi berada di Papua Nugini dan bahkan sudah mengganti kewarganegaraannya.

"Itu kesulitan yang kita hadapi. Ada di antara mereka Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan. Dilindungi negara mereka sekarang," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (26/4).

Menurutnya, Kejagung mendapat informasi terakhir bahwa Djoko memberikan sumbangan yang besar nilainya ke pemerintah Papua Nugini. Hal ini mempersulit ruang gerak tim pemburu koruptor.

"Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa," kata Prasetyo.

Dia menjelaskan, untuk meringkus buronan korupsi di luar negeri tidak bisa serta merta langsung menangkap. Terdapat aturan dan proses hukum otoritas negara lain yang perlu dipatuhi penegak hukum Indonesia.

"Kita berharap pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus agak sulit bagi kita, itu persoalannya. Begitu juga buronan Edy Tansil. Kita tidak ada kompromi bagi para koruptor dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi," beber Prasetyo.

Diketahui, Djoko Tjandra terlibat kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 904 miliar. Pada tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuknya. MA juga memerintahkan Djoko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Sehari sebelum pembacaan putusan MA pada 2009, Djoko kabur melarikan diri ke luar negeri dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusumah.

Skandal cessie bermula di tahun 1997 saat Bank Bali kesulitan menagih piutang sekitar Rp 3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara. Bank Bali gagal menagih piutangnya hingga ketiga bank itu masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Kemudian Bank Bali menyewa jasa PT Era Giat Prima, tempat Djoko menjadi direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utamanya. Era Giat dijanjikan mendapat separuh dari dana yang bisa ditagih. Pada 1999, Bank Indonesia dan BPPN mencairkan piutang Bank Bali sebesar Rp 905 miliar. Namun, Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar dan sisanya masuk rekening Era Giat. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: