
NBCIndonesia.com - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol dari FPPP, Arwani Thomafi mengapresiasi kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe tentang pelarangan minuman beralkohol di wilayah setempat.
"Kami menilai apa yang dilakukan Gubernur Papua sudah tepat," kata Anggota Komisi II DPR RI ini kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (17/04/2016).
Soal pelarangan minumam beralkohol, Lukas teleh menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB/Tahun 2016. Di samping itu, juga Pakta Integritas pelarangan minuman beralkohol pada akhir Maret lalu saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua.
Gubernur paham masalah minuman beralkohol adalah persoalan bangsa.
"Dia lakukan sesuatu untuk kebaikan rakyatnya. Ini menjadi konfirmasi bahwa usulan kami di DPR terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) memang muncul karena keinginan dari bawah. Sesuatu yang sungguh-sungguh dibutuhkan oleh masyarakat," ujar dia.
Inilah saatnya, tandas dia, negara hadir memberikan perlindungan yang sebenarnya kepada warganya.
Saat ini Pansus RUU LMB memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Ada tiga pandangan yang berkembang di pansus.
Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.
Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian.
"Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian," ungkap dia.
Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian.
"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian," tutup dia. (ts)