logo
×

Rabu, 27 April 2016

Ngebor Tanah Tanpa Ijin untuk Proyek Kereta Cepat, Lima Warga Cina Ditangkap

Ngebor Tanah Tanpa Ijin untuk Proyek Kereta Cepat, Lima Warga Cina Ditangkap

NBCIndonesia.com - Lima warga Cina ditangkap keamanan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (26/4/2016). Mereka masuk dan melakukan pengeboran tanah dalam kawasan milik TNI AU tanpa ijin alias illegal.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun redaksi Teropong Senayan, Rabu (27/4/2016) dari sumber di lingkungan TNI AU, Halim Perdanakusuma. Saat ini warga Cina dan dua orang WNI yang membantunya tengah ditahan untuk dimintai keterangan.

"Ke tujuh orang tersebut masuk ke wilayah Lanud Halim melalui jalan tol Jakarta-Cikampek kemudian menerobos pagar batas tanah sehingga tidak diketahui oleh personel Lanud Halim P. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut berada di kawasan militer Pangkalan TNI AU Halim P. karena letaknya yang berbatasan dengan jalan tol," papar informasi tersebut.

Kronologis penangkapan terjadi tanggal 26 April 2016 pukul 09.45 WIB saat dilaksanakan patroli batas wilayah Lanud Halim oleh Seksi Pertahanan Pangkalan ditemukan adanya aktivitas pengeboran tanah oleh 7 (tujuh) orang tak dikenal (2 WNI dan 5 WNA Cina) di Cipinang Melayu dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek (belakang Batalyon 461 Paskhas) koordinat 6º 15’ 12” LS dan 106° 54' 4”.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa ke-5 (lima) WNA China tersebut tidak memiliki Clearence (perijinan) dari TNI AU dan tidak dilengkapi identitas/paspor. Pukul 10.00 WIB ke-5 (lima) WNA Cina dan 2 (dua) WNI tersebut diamankan di kantor Intelijen Lanud Halim P. untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil wawancara diketahui bahwa ke-5 (lima) WNA Cina tersebut merupakan karyawan PT. Geo Central Mining (PT. GCM) yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Bukit Golf Jakarta Utara yang merupakan counterpart dari PT. Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek KCIC, sementara dua WNI tersebut merupakan karyawan lepas PT. GCM," papar informasi itu lebih lanjut.

Gems Revolta Bangun, Supervisor PT. Wika Bagian Pengeboran Kawasan I (Halim s.d Cikarang) yang datang ke Lanud Halim menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi antara PT. Wika dengan PT. GCM tentang survey pengeboran tanah tersebut.

Gems mengakui bahwa wilayah pengeboran tanah tersebut memang termasuk kawasan yang belum berijin untum proyek kereta cepat, diantaranya wilayah Lanud Halim P. Gems juga mengaku tidak diberi tahu oleh PT. GCM tentang pelaksanaan pengeboran tersebut.

Adapaun ke lima warga Cina dan dua WNI yang di tahan tersebut adalah :

1) Nama : Guo Lin Zhong
Passport : E31863422
TTL : Hunan, 5 Oktober 1989
Pekerjaan : Tukang Bor dan Administrasi
No Telepon : 082112616866

2) Nama : Wang Jun
Passport : E66873541
TTL : Nanhz, 11 September 1987
Pekerjaan : Administrasi dan Peneliti
No Telepon : 081283319368

3) Nama : Zhu Huafeng
Passport : E34283369
TTL : China, 10 Desember 1968
Pekerjaan : Teknisi Mesin
No Telepon : 081299381600

4) Nama : Cheng Qianwu
Passport : G60768853
TTL : Hubei, 13 Oktiber 1967
Pekerjaan : Teknisi Mesin
No Telepon : 081283319368

5) Nama : Xie Wuming
Passport : E68611317
TTL : Hubei, 25 Januari 1975
Pekerjaan : Teknisi Mesin
No Telepon : 081285303796

5) Nama : Yohanes Adi
Agama : Khatolik
TTL : Jakarta, 29 Juni 1976
Pekerjaan : Karyawan Lepas PT. GCM (Sopir)
Alamat : Bumi Pasar Kamis Indah RT. 006/006 Ds. Pasar Kemis, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tengerang.

5) Nama : Ikfan Kusnadi
Agama : budha
TTL : Jakarta, 11 Mei 1945
Pekerjaan : Karyawan Lepas PT. GCM (Interpreater)
Alamat : Jl.Kebon Jeruk IX No. 14 RT. 03/06 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakbar. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: