
NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat panggilan terhadap Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari Selasa, 12 April 2016 mendatang.
Ahok dipanggil untuk diminta keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pemanggilan terhadap Ahok tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi. "Ada rencana (untuk panggil Ahok)," kata Saut melalui pesan singkat, Sabtu, 9 April 2016.
Meski demikian, Saut enggan menjelaskan lebih jauh apa yang akan digali oleh KPK dari keterangan Ahok. Menurut Saut, proses penyelidikan hingga saat ini masih berjalan. "Biar Penyelidik bekerja dulu," kata dia.
Ahok sendiri sudah menyatakan siap diperiksa KPK di kasus Sumber Waras.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras masih terus dilakukan. Bahkan sudah lebih dari 30 orang yang diminta keterangannya terkait kasus ini, baik dari pihak Pemprov maupun dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebut untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya.
"Kalau mau naikin ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami gali selama tahap penyelidikan," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Alex tidak menampik jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan. Namun, dia menyebut, bahwa hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah pihak lain.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. "Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK. "Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujarnya.
Eddy mengatakan, bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. (vv)