
NBCIndonesia.com - DPP PKS siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya dari jabatan Wakil Ketua DPR dan keanggotaan partai. Sebab, hanya keputusan hukum yang bisa membatalkan pemberhentian tersebut.
Ketua DPP PKS Yudi Widiana Adia mengatakan, DPP PKS siap mengikuti semua proses hukum yang diajukan oleh Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan Fahri juga sudah melakukan gugatan, ya ikuti aja alurnya. Itu hak Pak Fahri. Beliau mungkin tidak ingin keanggotaanya lepas. Ya kita serahkan, karena yang bisa membatalkan itu kan hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Pada bagian lain, Yudi menyatakan, rapat pleno DPP PKS pada Rabu (6/4/2016), hanya membahas seputar perubahan alat kelengkapan fraksi dan pimpinan di DPP.
DPP PKS sepakat untuk menyerahkan semua proses administrasi Ledia Hanifa Amaliah untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR kepada pimpinan DPR.
"Ya mengikuti alur adminstrasi dan alur hukum saja. Dari DPP sudah menyerahkan surat ke pimpinan DPR," kata Yudi. (ts)

