
NBCIndonesia.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pemukiman kumuh di RW 4, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (11/4).
Warga menyayangkan tindak semena-mena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Semula, Joko Widodo, saat masih berstatus calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu, sempat menandatangani perjanjian dengan warga Pasar Ikan, Penjaringan.
Isi perjanjian salah satunya mengenai perlindungan warga yang tak bisa menunjukan kepemilikan tempat tinggal.
Namun janji tinggal janji, pemukiman Pasar Ikan tetap digusur pada hari ini.
Ratusan warga Pasar Ikan pasrah melihat rumah dirobohkan menggunakan alat berat.
Warga tak berdaya melawan aparat keamanan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.
Pratiwi (50) merupakan salah satu warga Pasar Ikan yang hanya pasrah melihat petugas menghancurkan rumah yang ditinggali sejak kecil.
Dia mengaku tinggal di rumah itu sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Ibu rumah tangga itu kecewa janji Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama saat mencalonkan diri pada Pilgub DKI Jakarta 2012.
Pasangan cagub-cawagub itu berjanji tak akan menggusur kawasan Pasar Ikan yang nyatanya kini tak ditepati.
"Mereka pernah berjanji. Mereka ternyata berbohong. Saya berdoa supaya Tuhan membalas," tutur Pratiwi kepada wartawan ditemui di lokasi, Senin (11/4/2016).
Sementara itu, warga RT02, Walda (45), mengatakan proses penertiban sempat diwarnai kericuhan.
Sebab warga di RT02 dan RT11, RW4 membuat blokade agar aparat gabungan tak dapat masuk ke dalam.
Namun, blokade jalan itu tak bertahan lama. Ratusan aparat gabungan masuk ke RT 02 dan RT 11.
Aparat membongkar bangunan milik warga. Warga yang tak terima bangunan dibongkar sempat melempari petugas dengan botol dan kayu.
"Kami tak menerima dibongkar. Kami melempari batu dan kayu biar mereka tak masuk. Mereka terlalu banyak jadi kami tak bisa bertahan," kata dia.
Saat memblokade jalan, kata dia, warga mengucapkan takbir.
Dia mengaku kecewa karena tak mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Padahal, dia sendiri sudah tinggal selama belasan tahun di tempat itu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pemukiman kumuh di RW 4, kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (11/4/2016).
Proses penertiban diawali dari diselenggarakan apel bersama antara TNI, Polri, Satpol PP, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sebanyak 4726 personil dikerahkan ke lokasi.
Penertiban dibagi menjadi ke dalam tiga zona. Zona pertama (RT 11), zona kedua (RT 1 dan RT 12), dan zona ketiga (RT 2 dan sebagian RT 1). Rencananya penertiban ditargetkan selesai pada hari ini.
Sementara itu, para warga mulai meninggalkan lokasi penertiban.
Sebanyak 352 kepala keluarga (KK) dari total 396 KK sudah memilih pindah ke rusun Rawa Bebek dan Marunda. (tn)