
NBCIndonesia.com - Sebanyak 64 kepala keluarga dari 200 petani tambak udang Bratasena Adiwarna di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mengaku kini menjadi telantar, karena
terusir dari rumah akibat adanya persoalan dengan perusahaan tambak udang PT Central Pertiwi Bahari.
"Kami semua saat ini tidak memiliki tempat tinggal tetap," kata Subiyanto (42), saat mengadukan nasib petambak warga Dente Teladas kepada Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, di Lapangan Saburai Bandar Lampung, Kamis (12/5).
Subiyanto memamaprkan, ratusan keluarga petambak Bratasena itu selain terusir juga mengalami penjarahan, sehingga harus rela hidup telantar di pengungsian.
Pengusiran dan penjarahan itu, berawal dari permasalahan kerja sama antara petani tambak plasma dengan PT Central Pertiwi Bahari (CPB).
"Saat itu, petani plasma hanya memiliki lahan harus meminjam modal dari perusahaan (PT CPB) dengan jangka waktu kerja sama selama 20 tahun, dengan jaminan sertifikat tanah," tutur Subiyanto.
Namun, seiring berjalan waktu, bukannya keuntungan didapatkan. Melainkan sebagian besar petani petambak plasma menanggung utang sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar kepada perusahaan.
"Kejadian itu sebenarnya lebih disebabkan tidak seimbangnya pengeluaran pengelolaan tambak udang dengan harga udang saat ini," papar Subiyanto.
Karena itu, mereka awalnya termasuk dalam anggota Forum Silaturahmi (Forsil) petambak plasma beberapa kali melakukan pembahasan untuk mencari solusinya. Namun tak pernah menemukan titik temu.
"Itulah yang menyebabkan kami keluar dari organisasi Forsil, serta kemudian mengadukan nasib kepada menteri di Jakarta," ujar Subiyanto.
Tetapi setelah mereka pulang dari Jakarta, seluruh anggota petambak Forsil justru mengusir dan menjarah rumah petambak.
"Mereka menuduh kami memecah belah Forsil. Padahal tujuan kami mengadu ke menteri untuk minta bantuan agar utang itu tidak dibebankan kepada anak dan cucu kami," katanya.
Akibat pengusiran dan penjarahan itu, Subiyanto mengeluhkan, mereka saat ini hidup telantar di pengungsian di Desa Pasiran Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
"Kondisi kami di pengungsian sudah sangat memprihatinkan, sudah banyak yang sakit dan tidak pernah ada bantuan dari pemkab setempat. Kondisi mengkhawatirkan anak-anak menjadi trauma dan tak sekolah," keluhnya.
Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, diwakili Irwasda Polda Lampung Kombes Budi Susanto meminta petugas Resmob dan Intelkam Polda Lampung, untuk mendampingi para petani plasma ke Polres Tulang Bawang dan menemui Bupati Tulang Bawang dalam proses mediasi permasalahan itu.
"Mereka ini juga warga kita, jadi apa masalahnya hingga tidak ditindaklanjuti persoalannya," kata Edwin dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pihak humas PT CPB/Bratasena Tarpin A Nasri, menyatakan hal itu merupakan permasalahan petambak plasma dengan plasma yang lain, tidak ada kaitannya dengan perusahaan atau inti.
Menurutnya, ada sekelompok petambak plasma ingin melepaskan diri dari kemitraan yang sekarang sudah berjalan harmonis dengan perhimpunan petambak plasma (Forsil). Sehingga membuat petambak plasma lainnya tetap ingin berbudaya dengan kemitraan merasa tidak nyaman atas tindakan sebagian petambak itu. (mdk)

