
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan penjelasan soal perjanjian dengan pengembang yang mewajibkan membayar kontribusi tambahan 15 persen bagi pembangunan DKI.
Ahok menjelaskan perjanjian yang merunut pada sistem diskresi dalam UU No.30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan itu sah dilakukan sepanjang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
“Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah enggak? Ya enggak dong,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).
Ahok bahkan menilai kesalahan terjadi jika perjanjian dengan pengusaha terjadi di bawah tangan maka itu sudah masuk ke dalam gratifikasi.
“Yang salah itu kalau saya bilang ‘eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya’ nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan,” tegas Ahok.
Dalam proyek reklamasi, Ahok kembali mengklaim semua yang dilakukan sepenuhnya untuk masyarakat, termasuk perumusan kontribusi tambahan 15 persen.
Sementara KPK menilai apa yang dilakukan Ahok tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, jika perjanjian itu tidak ada dasar aturannya, maka menjadi tanda tanya besar.
“Nah kalau tidak ada peraturannya, itu kami ada tanda tanya besar. Peraturannya harus disiapkan dulu. “Jangan kemudian kalau kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh,” kata Agus. (ps)

