
Nusanews.com - Kapal KRI Multatuli TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal nelayan asing berbendera Filipina dan Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sebelah utara Pulau Fani, kabupaten Raja Ampat.
"Kedua kapal tersebut yakni KM. Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina dan KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam," kata Komandan Gugus Keamanan Laut Timur (Danguskamlatim) Laksamana Pertama (TNI) I.N.G Sudihartawan di Sorong, Selasa (31/5).
Sudihartawan memaparkan, KM Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina terdapat 10 orang ABK. Dan salah seorang WNI berasal dari Provinsi Sulawesi Utara. KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam ada 13 ABK.
"Kedua kapal asing itu ditangkap oleh KRI Multatuli pada Jumat (27/5) di samudra pasifik utara pulau fani, Raja ampat. Dan digiring hingga tiba di Pangkalan Lantamal XIV Sorong pada Senin (30/5) pukul 11.00 WIT.
Saat ditangkap, sambung Sudihartawan, KM Jessica 006 GT 12 kooperatif menyerahkan diri. Sedangkan KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam berusaha melarikan diri, sehingga KRI Multatuli melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pencuri ikan tersebut.
Ketika penangkapan KM Jessica 006 GT 12 tidak ditemukan barang bukti hasil penangkapan hasil laut, tetapi kapal tersebut tidak mempunyai surat ijin masuk perairan Indonesia.
"Sementara KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam ditemukan dengan barang bukti delapan ton teripang, diduga hasil curian di perairan Indonesia. Kapal itu juga tidak dilengkapi dengan surat izin masuk ke Indonesia," beber Sudihartawan seperti dilansir Antara.
Sudihartawan menegaskan, para Anak Buah Kapal (ABK) kedua kapal tersebut akan diproses hukum oleh Pangkalan Lantamal XIV Sorong, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (mdk)