logo
×

Jumat, 13 Mei 2016

Fahri Hamzah Tuntut PKS Lebih dari Rp 500 Miliar, Ini Tanggapan Pihak PKS

Fahri Hamzah Tuntut PKS Lebih dari Rp 500 Miliar, Ini Tanggapan Pihak PKS

NBCIndonesia.com - Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera membayar ganti rugi materil dan immateril senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Tuntutan ini dibacakan pihak Fahri saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, menyampaikan kepada majelis hakim agar seluruh tergugat membayar kerugian materil dan immateril.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

“Menuntut agar membayarkan kerugian secara materil dan immateril. Rincian secara materil membayar Rp 1,6 juta untuk perkara, Rp 1 miliar untuk pembayaran jasa kuasa hukum. Sementara untuk immateril Rp 500 miliar,” ujar Mujahid.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri Hamzah karena dinilai telah merugikan pribadi kliennya.

Pihak PKS yang diwakili oleh Zainuddin Paru, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan Fahri pada Senin (16/5/2016) mendatang.

Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.

PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.

PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

Dalam proses mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum dan anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.

Tergugat lainnya tidak bisa hadir karena berbagai kesibukan.

Pada mediasi kedua, hari ini, tak satu pun dari pihak tergugat hadir di PN Jaksel.

Atas ketidakhadiran mereka, Fahri meminta agar proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: