
NBCIndonesia.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pemotongan atau penghematan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga dianggap akan mengancam keberhasilan program penciptaan wirausaha baru.
"Program wirausaha pemula yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha baru hampir pasti terdampak kebijakan pemotongan anggaran," kata Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso BS dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/5).
Menurut dia, sulit bagi pihaknya untuk mencapai target dua persen wirausaha yang ditetapkan sejak tahun lalu. Sebagai prasyarat untuk menjadi negara maju sebagaimana teori sosiolog ternama David McClelland, suatu negara harus memiliki jumlah pengusaha lebih dari dua persen. Sedangkan jumlah wirausaha di Tanah Air baru mencapai 1,63 persen dari total populasi penduduk.
"Kami tidak ada pilihan selain menurunkan target wirausaha pemula," katanya.
Prakoso menambahkan, program wirausaha pemula yang berupa pelatihan dan pendampingan kepada start up tersebut sulit terlaksana tanpa dukungan anggaran yang memadai. Selain itu, kata dia, anggaran untuk pendampingan, pendidikan, dan pelatihan bagi wirausaha pemula juga terancam terpotong signifikan lantaran upaya penghematan anggaran.
Hal itu ke depan dikhawatirkan justru bertolak belakang dengan upaya memperkuat daya saing UKM Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Di sisi lain, upaya untuk menaikkan kelas atau skala para pelaku usaha mikro ke usaha kecil menjadi semakin sulit untuk dilakukan karena terbatasnya program pendampingan dan pelatihan yang diberikan.
"Namun apapun tantangannya, kami akan berusaha keras mencapai target itu dengan upaya terbaik yang bisa kami lakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jokowi menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU). (mdk)