
NBCIndonesia.com - Saksi Ahli yang didatangkan oleh Polisi untuk kasus Yulinus Paonganan dinilai telah melakukan kesalahan dengan menyebut foto yang diunggah oleh Paonganan masuk kategori pornografi.
Pernyataan tersebut menyebar di media sosial Twitter. Dimana, saksi ahli pidana, Dr Mompang L Panggabean mengatakan dalam keterangannya bahwa perbuatan saudara Yulian Paonganan memenuhi unsur “Menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin” dalam tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UU hurup a dan huruf e pornografi nomor 44 tahun 2008 dan UU ITE pasal 27 ayat 1.
Mompang juga menyebut dengan dimuatnya foto laki-laki (Jokowi-red) dan seorang perempuan (Nikita-red) yang duduk dengan pakian yang tersibak, sehingga memperlihatkan sebagian paha dalam posisi yang cendrung seksi disertai adanya tulisan #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha telah dapat dikatakan memenuhi rumusan “menyebarluaskan” pornografi dan atau melanggar kesusilaan yang ditulis pada akun twitter @ypaonganan ONGEN#Jalamangkara.
Oleh sebab itu, unsur menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin telah terpenuhi dengan adanya kata-kata yang disebutkan dalam gambar/foto tersebut sehingga memperlihatkan adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan, terlebih itu disebarluaskan melalui media elektronik yang dapat diakses oleh banyak orang.
Yang dimaksud eksplisit memuat persenggaman dan kelamin adalah bahwa gambar dan/tulisan yang mengandung pornografi tersebut dapat dilihat dan dipahami secara gamblang, tegas, terus terang dan tidak mempunyai gambaran yang kabur atau salah mengenai gambar dan/atau tulisan tersebut bahwa gambar dan/atau tulisan tersebut benar-benar menyatakan tentang persenggaman dan kelamin. Dengan perkataan lain, secara tersurat gambar dan/atau tulisan tersebut nyata-nyata atau secara terang-terangan mengungkapkan tentang persenggamaan dan kelamin.
Membaca itu, sejumlah netizen tampak tertawa. Karena, jika dibaca secara teliti maka foto Jokowi dan Nikita Mirzana dianggap porno, karena telah mengungkapkan tentang persenggamaan. Seperti akun @DheaMerlina yang menulis Foto Jokowi Nikita ini ahli anggap porno. Harusnya Pak Jokowi n Nikita kena UU jg. Piye pak.
Akun lain @Setyapartii menulis “Saksi ahli sebut poto itu porno, berarti pelaku dan pemeran model pornonya itu Jokowi dan Nikita, heheh” (ht)