
NBCIndonesia.com - Fraksi PDIP membuat surat edaran kepada seluruh anggotanya untuk membuat Laporan Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI dari FPDIP.
Kata Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, surat edaran itu dibuat karena didasarkan pada keraguan Setjen DPR RI terhadap kunjungan perorangan anggota DPR RI.
Dalam surat itu, setiap anggota DPR RI dari PDIP diwajibkan membuat laporan Kunker Perorangan untuk masa sidang III, IV (2014-2015) dan masa persidangan I, II (2015-2016).
Selain itu, juga diwajibkan bagi anggota DPR RI dari PDIP untuk membuat laporan Kunker Daerah Pemilihan (6 kali setahun) dan kunker satu kali setahun.
"Diharapkan laporan itu sudah diterima paling lambat 25 Mei," kata Bambang Wuryanto, Kamis (12/05/2016).
Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno membenarkan adanya keraguan dari Setjen DPR RI terkait kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI yang merugikan negara hampir Rp1 triliun.
"Benar. BPK melakukan audit dan melakukan uji petik, sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," kata Hendrawan.
Ia menyebutkan, modus oknum anggota DPR RI saat menyampaikan laporan sepulang kunjungan kerja adalah dengan melampirkan foto-foto pada kunjungan sebelumnya dan itu berulang-ulang.
"Kadang-kadang ada foto yang sama digunakan berkali-kalau, kemudian staf yang sama, menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai.," kata anggota Komisi XI DPR RI itu. (rn)

