
NBCIndonesia.com - Presiden Joko Widodo diminta tidak menetapkan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Penundaan pensiun Badrodin itu dikhawatirkan akan memicu gejolak politik di tanah air.
Penegasan itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane (11/05). “Presiden Jokowi diharapkan tidak mendengar masukan dari orang-orang di sekitarnya yang mendorong agar Kepala Negara memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti,” tegas Neta.
Neta menegaskan, Presiden Jokowi memunculkan kegaduhan politik dan hukum jika memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Menurut Neta, di dalam Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian disebutkan, calon kepala Polri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
”Di dalam UU Kepolisian tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala Polri bisa diperpanjang,” tegas Neta.
Neta menambahkan, pada Pasal 30 ayat 2 dinyatakan usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bakal memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016. Komisi III DPR berharap Presiden Jokowi segera mengajukan calon pengganti. Komisi hukum tidak mau jabatan Badrodin diperpanjang, karena bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri. (it)

