logo
×

Rabu, 25 Mei 2016

Jokowi Teken Perppu Soal Kebiri

Jokowi Teken Perppu Soal Kebiri

Nusanews.com - Pelaku pelecehan seksual terhadap anak bakal dijatuhkan hukuman kebiri. Pasalnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Perppu Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016).

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi melalui konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Menurut Jokowi, Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan akibat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat secara signifikan.

"Kejahatan seks anak saya nyatakan kejahatan luar baisa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Butuh penanganan luar biasa. Selain itu, juga merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.

Dia menegaskan kasus kekerasan anak juga dinilai mengganggu rasa kenyamana, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, Jokowi menjelaskan pemberatan pidana yang akan diterapkan untuk para pelaku kekerasan anak.

"Mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Dapat dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

Selain itu, adapula pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik.

"Penambahan pasal ini akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap kejahatan seksual. Selain itu, juga mampu menekan kejahatan seksual terhadap anak di masyarakat," pungkasnya. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: