
NBCIndonesia.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan aturan pelat nomor kendaraan “ganjil-genap” di jalan protokol memunculkan polemik.
Tak kurang mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto ikut urun rembug mengingatkan kengototan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.
“DKI mau berlakukan no genap dan ganjil. Sudah kah dipertimbangkan bahwa pajak ranmor (PKB) itu berlaku untuk 1 tahun penuh, bukan hanya untuk 6 bulan,” tulis Endriartono di akun Twitter @endrisutarto.
Soal penerapan nomor kendaraan ganjil-genap, Ka Bid Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman bersuara keras. “Hampir 5 tahun ngurus Jakarta, soal 3 in 1 aja gak beres, gitu mau nyalon lagi, dasar muka badak gak tahu malu. Orang yang sudah mau masuk penjara kelakuannnya sering aneh-aneh,” tulis Habiburokhman di akun @habiburokhman.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengungkapkan mekanisme penerapan aturan kendaraan ganjil-genap. Menurut Ahok, pemeriksaan terhadap kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan dilakukan secara acak terhadap para pengendara yang melintasi jalan-jalan protokol di Jakarta, yang nantinya menjadi lokasi penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap.
Petugas kepolisian, dibantu Petugas Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, akan selalu mendatangi kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Mereka akan memastikan, hanya pelat nomor yang memang sedang diperbolehkan melintas pada hari itu yang melintasi jalan.
“Begitu lampu merah, petugas akan datang memeriksa secara random STNK Anda. Ketemu pakai pelat nomor palsu, berarti kamu melakukan tindakan pidana. Mobil kamu ditahan. Kalau seperti itu, pasti ciut nyali kamu,” ujar Ahok (16/05). (it)

