
Nusanews.com - Pemberian gelar doktor honoris causa (DR HC) kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memunculkan polemik berkepanjangan. Bahkan, alumni Universitas Padjajaran membuat petisi menolak pemberian gelar itu kepada Megawati.
Aktivis politik Muhammad H Thamrin meminta pihak Unpad untuk mempelajari kembali Permendikbud nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat gelar doktor honoris causa.
“Asyiik, skrg di Unpad bisa dapat gelar honoris Doktor meski tdk lulus S1. Ya elllaaaah Unpad nggak baca Permendikbud no 21th 2013 ttg syarat gelar Doktor honoris,” tulis Thamrin di akun Twitter @monethamrin.
Thamrin juga menyoal predikat Megawati sebagai “Presiden Perempuan Terbaik Indonesia” yang diberikan ketua tim promotor penganugerahan gelar Doktor HC Unpad Obsatar Sinaga.
“Tapi bukan Presiden yang dipilih rakyat, naik karena menjatuhkan Gus Dur,” tulis @monethamrin mengomentari tulisan bertajuk “Megawati Bukan Presiden Terbaik Dunia, tapi Presiden Wanita Terbaik di Negeri Ini”
Diberitakan sebelumnya Obsatar Sinaga, mengatakan mantan presiden Megawati Soekarnoputri memang layak mendapat gelar doktor HC. Musababnya, pencapaian Megawati dalam memajukan pemerintahan serta kiprahnya di belantika politik dalam negeri dan luar negeri dinilai cukup mumpuni.
“Biasanya, keluarga seorang pemimpin itu di sini senang di sana senang, tapi Megawati yang anak presiden bisa menjadi presiden. Malah dia menentukan siapa yang akan menjadi presiden. Barangkali Megawati bukan presiden terbaik di dunia, tapi kami bisa pastikan Megawati adalah presiden perempuan terbaik di negeri ini,” ujar Obsatar di kampus Unpad (25/05) seperti dikutip tempo.
Pemberian gelar doktor honoris causa diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 tahun 2013. Gelar Doktor Kehormatan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Salah satunya menyebutkan penerima gelar kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Megawati sendiri dinyatakan belum pernah menyelesaikan studi S1 di Unpad. Meski demikian, Rektor Unpad Tri Hanggono menilai kontribusi Megawati dalam kancah pemerintahan dan kepemimpinan di Indonesia sangat besar. Hal itu bisa menjadi dasar pemberian gelar kehormatan meskipun tidak bergelar S1. (it)