logo
×

Selasa, 31 Mei 2016

Negara Rugi Rp37,9 Miliar, Kapolri: Kasus Pelindo II Harus Tuntas

Negara Rugi Rp37,9 Miliar, Kapolri: Kasus Pelindo II Harus Tuntas

Nusanews.com - Berlarut-larutnya kasus PT Pelindo II yang sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya di Bareskrim Mabes Polri, membuat berbagai kalangan mempertanyakan masalah yang terkesan berbelit-belit itu lantaran menjerat orang penting yang dekat dengan RI 2 yaitu JK.

Berangkat dari persoalan ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta Kabareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Itu (kasus Pelindo II) bagian yang harus diselesaikan," tegas Badrodin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Kapolri mengingatkan jajarannya dalam menjalankan hukum di Bareskrim harus murni tanpa ada kepentingan dari pihak mana pun.

"Tujuan penegakkan hukum adalah keadilan hukum, tidak boleh ada kepentingan lain," terang Kapolri.

Seperti diketahui penyidik Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro serta Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa.

Namun sejauh ini Penyidik Bareskrim yang telah memeriksa RJ Lino sebanyak enam kali itu diperiksa sebagai saksi, dimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 Miliar yang tentunya bukan nilai yang sedikit. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: