
Untuk diketahui, menyusul vonis mati terhadap Rita yang dikeluarkan pengadilan di negeri jiran, pemerintah Indonesia berencana mengajukan banding. Politisi PPP ini mengapresiasi.
"Saya menyambut positif berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam merespons kasus tersebut. Langkah pemerintah untuk naik banding sesuai dengan amanat kontitusi, yakni memberi perlindungan terhadap warga negra Indonesia," ujar Okky kepada wartawan, Selasa (31/5).
Namun demikian, dia mengatakan, seharusnya pemerintah belajar dari kasus-kasus hukum yang menimpa TKI sebelumnya. Koordinasi antar kelembagaan semestinya jauh lebih ditingkatkan.
Dalam kasus Rita ini, lanjut Okky, yang sebenarnya terjadi pada tahun 2013 lalu, semestinya aparat pemerintah dapat melakukan pendampingan sejak awal kasus ini bergulir. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukumnya benar dan tepat.
"Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita Kriadianti. Karena dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human traffiking," pungkasnya. (rmol)