
Nusanews.com - Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Accountability (Infra) Agus Achmad Chairudin mengatakan, minimnya penyerapan APBD DKI Jakarta merupakan imbas dari kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selama ini kerap melanggar aturan.
"APBD DKI sebenarnya surplus, tetapi kenapa penyerapannya minim? Karena kebijakan yang diterapkan Ahok sejak menjabat banyak yang melanggar aturan," kata Agus, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Agus menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan keuangan, seperti pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial.
"Yang dilanggar itu terutama soal hibah bansos APBD yang diperuntukkan kepada lintas sektor, " beber Agus.
Selain itu, lanjut dia, yaitu menyangkut kebijakan mengenai pengosongan jabatan wakil lurah dan camat. "Padahal, dalam Perda organisasi tata laksana DKI mencantumkan adanya posisi wakil lurah dan wakil camat. Itu sesuai dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, seharusnya Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah dalam UU Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Agus, penyerapan APBD yang dilakukan Ahok tidak sesuai peraturan tersebut. Hal ini yang mengakibatkan ketidakberanian pejabat dan para pengguna anggaran untuk mengeksekusinya. Akibatnya, mereka memilih untuk menggunakan dana corporate social responbility (CSR) dari perusahaan swasta.
"Sementara, bila merunut pada UU Nomor 41 Tahun 2012, penggunaan dana CSR itu juga melanggar. Sebab, di situ dinyatakan bahwa anggaran CSR diperhitungkan dalam APBD untuk digunakan dalam tahun yang berikut, bukan ditagih sekarang dan bisa digunakan segera," tegas Agus. (ts)

