
NBCIndonesia.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif menyebutkan, berbagai macam wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk merevitalisasi kawasan Luar Batang justru akan memperkeruh keadaan.
Hal tersebut, dikatakannya, hanya sebagai alibi untuk mempertahankan posisinya agar tidak kembali menanggung kekalahan yang ketiga kalinya dengan lawan politik sekaligus pengacara warga, Yusril Izha Mahendra.
"Karena yang saya tahu sejauh ini Yusril mengantongi dokumen kuat sertifikat warga dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki warga Keramat Batang," ujar Syarif saat dihubungi, Jumat (6/5/2016).
Karena hal itu juga disebutkan Syarif yang membuat eks Wali Kota Jakarta utara Rustam Effendi mengambil langkah mundur dari jabatannya. Rustam dinilai mengerti dinamika yang ada, dimana Yusril bisa saja langsung menggugat Wali Kota ketika mensosialisasikan surat perinta pertama (SP 1) penertibat kawasan Luar Batang.
"Makanya yang keluarin SP 1 Gubernur dong, kan selama ini Lurah, Camat, dan Walikota terus. Nah yang ditunggu Yusril yang keluarin SP 1 Gubernur bukan bawahannya," ungkap Sekertaris Komisi A DPRD DKI itu.
Sejauh ini gugatan yang dilakukan Yusril untuk mewakkili warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur terbukti berhasil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 59/G/2016/PTUN-JKT.
Kasus lain yang ditangani Yusril adalah Sengketa di Bantar Gebang dan Luar Batang. PT Godang Tua Jaya menggandeng Yusril untuk mendampingi perusahaan dalam perkara pengalihan kelola TPST Bantar Gebang.
Kasus selanjutnya adalah kisruh penggusuran kawasan Luar Batang. Ratusan warga Kampung Luar Batang yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas pada Yusril.
Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda) sertifikat tanah, KTP dan KK.
Yusril menegaskan siap pasang badan melawan Ahok. Yusril meminta Pemprov DKI tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.
Argumen yang selama ini dipegang Yusril adalah sebagian masyarakat mempunyai alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan girik dan lain-lain. Luar Batang, katanya, pada tahun 1730 dibeli oleh Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus diberikan hak pemerintah Hindia Belanda untuk membangun Masjid.
Kedua kasus di atas masih dalam proses. Ahok pun belum berani menggusur Luar Batang, seperti yang dilakukannya di Pasar Ikan. Ketika digusur, masyakarat menanyakan kepada Yusril mengapa tidak dibelanya. Katanya, dia tidak membela karena tidak diminta.
Kita tunggu saja, apakah Ahok bakal kembali keok, atau dia sanggup membalikkan keadaan. "Sementara ini sudah 1-0," kata Yusril menyambut kemenangannya di Bidara Cina. (rn)