logo
×

Senin, 16 Mei 2016

Putusan Hakim: Fahri Hamzah Kembali Jadi Wakil Ketua DPR

Putusan Hakim: Fahri Hamzah Kembali Jadi Wakil Ketua DPR

NBCIndonesia.com - Fahri Hamzah memenangi gugatan terhadap DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)‎ setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat putusan provisional terhadap gugatannya. Seluruh gugatan Fahri Hamzah dikabulkan majelis hakim, termasuk pengembalian jabatannya sebagai wakil ketua DPR.

Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majlis Tahkim, dan DPP PKS terkait dengan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan wakil ketua DPR, tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai disidangkan.

Majelis hakim juga memerintahkan status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dari PKS, dan sebagai wakil ketua DPR, dinyatakan tetap.

"Keputusan provisional kita dikabulkan seluruhnya. Hari ini majelis hakim PN Jaksel memutuskan bahwa seluruh keputusan terhadap saya status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum. Alhamdullilah," kata Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (16/5).

"Saya terharu karena hari ini saya kembali menjadi bagian dari PKS, dalam halaqah dan tarbiyah, serta membesarkan partai yang saya cintai ini," tambahnya.

Fahri juga mengucapkan terima kasih atas doa dan perhatian berbagai pihak terhadapnya. (bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: