NBCIndonesia.com - Sidang etik dua anggota Densus 88 Anti Teror, atas kelalaian dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berujung tewasnya terduga teroris Siyono, selesai dilakukan. Hasilnya, AKPB T dan Ipda H dihukum penurunan pangkat dan dipindah tugaskan ke satuan lain.
Menanggapi hal tersebut, keluarga Siyono melalui Koordinator Kuasa Hukum Suratmi, Sutrisno Raharjo mengatakan bisa menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, keluarga menganggap putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan seperti yang diinginkan keluarga. Hukuman tersebut, kata dia, belum sebanding dengan hilangnya nyawa Siyono.
"Putusan etik ini masih jauh dari harapan yang kami percayakan kepada pihak Polri. Kalau sanksinya hanya dengan pemindahan tugas, kami tidak yakin, kecil kemungkinannya polisi akan membawa kasus ini ke ranah pidana," ujar Sutrisno, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5).
Kalau hanya dengan penurunan pangkat dan pemindahan tugas ke satuan lain, keluarga merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan nilai keadilan yang diperjuangkan. Apalagi, lanjut Sutrisno, kedua anggota Densus 88 tersebut akan melakukan banding. Menurutnya, sanksi yang dikenakan terhadap kedua anggota Densus 88 tak lebih hanya sebagai bentuk perlindungan korps saja.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan polisi terkait kematian almarhum Siyono. Laporan tersebut, tambah dia, perlu dilakukan karena putusan yang dilakukan Polri saat ini tidak sesuai yang diperjuangkan keluarga.
"Kalau putusan saat ini kami bisa menerima dan menghormati, karena itu sebagai proses peradilan di kepolisian. Tapi kami merasa itu saja tidak cukup, karena tidak ada proses pidana. Kemarin kami sudah berbicara dengan keluarga, intinya mereka siap melaporkan tindakan 2 anggota Densus ke ranah hukum pidana. Dalam waktu dekat kami juga akan ketemu dengan semua anggota keluarga almarhum untuk membahas masalah ini," tandas Sutrisno. (mdk)

