
Nusanews.com - Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI terus menjadi sorotan. Sebabnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada mark up dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan negara mencapai Rp 193 miliar.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6) lalu.
Mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki pun angkat bicara. Ruki secara blak-blakan merasa aneh atas keputusan pimpinan KPK saat ini yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tak merugikan negara.
"Saya terus terang tidak paham pimpinan yang baru mengatakan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum," kata Ruki di Jakarta, Jumat (24/6). (mdk)

