logo
×

Selasa, 21 Juni 2016

China Protes, Kemlu: Kapal Tiongkok Curi 2 Ton Ikan di Perairan Natuna

China Protes, Kemlu: Kapal Tiongkok Curi 2 Ton Ikan di Perairan Natuna

Nusanews.com - Indonesia merespons protes keras Tiongkok atas tindakan kapal TNI Angkatan Laut (AL) yang kembali menangkap kapal-kapal nelayan Tiongkok di perairan Natuna. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menyatakan Indonesia berhak melakukan penegakkan hukum di perairannya termasuk di zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Sebelumnya, Tiongkok menuding Indonesia telah menembaki kapal nelayannya sehingga menyebabkan satu orang terluka. Kemlu Beijing menyebut tindakan militer Indonesia sebagai pelecehan nelayan Tiongkok karena penangkapan dilakukan di daerah penangkapan ikan tradisional Tiongkok (traditional fishing ground).

“Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan IUU Fishing, ditemukan sekitar dua ton ikan di kapal (Tiongkok) tersebut,” kata Arrmanatha atau biasa disapa Tata di Jakarta, Senin (20/6) malam.

Tata menegaskan upaya penegakkan hukum oleh TNI AL sudah sesuai dengan Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

“Indonesia akan terus melakukan penegakkan hukum di semua perairan Indonesia,” kata Tata.

Tata menjelaskan insiden pencurian ikan yang kesekian kalinya oleh kapal Tiongkok ini terjadi pekan lalu, tepatnya hari Jumat (17/6) pukul 04.24 pagi. Saat itu, kapal TNI AL milik militer Indonesia memergoki 10-12 kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna wilayah ZEE Indonesia.

“Beberapa KIA terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan IUU Fishing (penangkapan ikan ilegal),” kata Tata.

Tata mengatakan KIA tersebut langsung berpencar melarikan diri saat melihat kapal TNI AL. Selanjutnya, empat kapal TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah serta meminta agar kapal-kapal ikan asing itu berhenti dan mematikan mesin. TNI AL menyampaikan pesan tersebut lewat radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara.

“Permintaan tersebut diabaikan dan KIA menambah kecepatan,” ujar Tata.

Tata menambahkan pengejaran kepada kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok itu dilakukan hampir lima jam disertai dengan tembakan peringatan ke udara dan laut. Namun, langkah penegakkan hukum lewat peringatan itu juga diabaikan.

“Beberapa KIA bermanuver hampir menabrak kapal KRI dan kapal ikan asing terebut lari keluar Perairan Natuna ZEE Indonesia,” katanya.

Tata juga membantah klaim Tiongkok yang menyatakan seorang pelautnya terluka. Menurut Tata, TNI AL akhirnya berhasil menghentikan satu kapal ikan asing bernomor 19038 pukul 09.55 pagi pada 17 Juni 2016. Saat ditangkap, awak kapal KIA tersebut terdiri dari tujuh ABK (enam laki-laki dan satu perempuan).

“Ketujuh anak buah kapal dalam keadaan baik dan tidak ada yang terluka. Mereka dibawa menuju Sabang Mawang,” katanya.

Saat perjalanan menuju Sabang Mawang, Kapal Republik Indonesia (KRI) didekati oleh kapal penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna untuk meminta pelepasan KIA. “Ini ditolak oleh TNI AL untuk proses investigasi dan penegakan hukum,” kata Tata.

Juru bicara Kemlu Tiongkok Hua Chunying menyatakan Indonesia melanggar hukum internasional. Tidak jelas hukum internasional yang mana. Insiden pencurian oleh kapal Tiongkok pekan lalu menambah sederet pelanggaran oleh nelayan Tiongkok di ZEE Indonesia.

“Tiongkok memprotes keras dan mengutuk penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Hua seperti dikutip dari Xinhua. (bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: