
Nusanews.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa tak ada perbuatan melawan hukum dalam penjualan lahan RS Sumber Waras, lembaga anti rasuah itu harusnya tetap menelisik soal adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
"Komisi III tidak katakan ada indikasi itu korupsi. Hanya komisi III menyampaikan penjelasan KPK lebih komprehensif. KPK katakan tidak ada perbuatan melawan hukum, nah apakah ada penyalahgunaan wewenang, kan begitu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/06/2016).
Katanya, unsur ada tindak pidana korupsi bukan hanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan untuk menguntungkan orang lain, juga bisa dikatakan korupsi.
"Apakah ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, itu silakan ditelisik," kata Benny.
Benny menambahkan, KPK mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus RS Sumber Waras. Sementara BPK sebelumnya menyampaikan pelanggaran hukum di Sumber Waras sangat sempurna dan ada kerugian negara.
"Apa yang disampaikan BPK kita minta ditindaklanjuti oleh KPK sesuai dengan mekanisme," pungkas politisi Partai Demokrat itu. (rn)

