
Nusanews.com - Dua oknum Polda Jawa Barat yang diduga menerima gratifikasi berupa motor dari tersangka Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi resmi dinonjobkan dari jabatannya. Divisi Profesi dan Pengamanan (Div-Propam) pun mendalami dugaan pelanggaran oknum kepolisian itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, kepolisian sudah menonaktifkan dua oknum penyidik Polda Jawa Barat. Dua oknum penyidik pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit-Tipikor) itu diduga menerima hadiah alias gratifikasi berupa motor trail.
Kendaraan roda dua diberikan tersangka Bupati Ojang saat perkara korupsi penyalahgunaan anggaran program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan (Jamkesmas-Dinkes) Subang diusut kepolisian.
Target pemberian hadiah, beber kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat agar kliennya tidak terseret pusaran perkara dugaan korupsi dana Jamkesmas Kabupaten Subang 2014.
Dalam perkara ini, anak buah Bupati Ojang, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holik berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Rohman menyatakan, ada beberapa unit motor yang diberikan pada beberapa penyidik. Dikonfirmasi tentang identitas para penyidik berikut jenis motor yang diberikan, dia tak bersedia membeberkannya. Boy Rafli yang dikonfirmasi seputar jenis motor trail yang diterima penyidik kepolisian juga tak bersedia membeberkan hal tersebut.
Demikian pula tatkala diminta menjelaskan tentang identitas dua oknum kepolisian yang dinonaktifkan jabatannya sebagai penyidik. "Identitasnya nanti akan disampaikan. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman. Status mereka adalah terperiksa," ucapnya.
Jenderal bintang dua itu menguraikan, pemeriksaan dua oknum kepolisian berikut saksi-saksi anggota kepolisian Polda Jawa Barat dikendalikan dan dimonitoring oleh tim Divpropam Polri. "Kepolisian berupaya mengklarifikasi soal gratifikasi tersebut. Kita dalami secara obyektif."
Dikemukakan, pihaknya tidak akan melindungi oknum yang bersalah. Jika hasil pemeriksaan mengindikasikan ada pelanggaran pidana, kepolisian tidak segan-segan untuk melimpahkan perkara ini ke jajaran reserse. Yang terpenting saat ini ialah, mengunngkap motivasi di balik penerimaan gratifikasi atau hadiah tersebut.
Terpisah, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Bambang Waskito memastikan, akan menindaklanjuti kasus gratifikasi tersangka Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi kepada dua oknum penyidik pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit-Tipikor). Kedua penyidik itu diduga menerima hadiah alias gratifikasi berupa motor trail.
"Saya baru akan menjalankan tugas sebagai Kapolda Senin depan. Persoalan ini tentu jadi prioritas untuk diselesaikan," tegas bekas Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II-Eksus) Bareskrim itu kepada wartawan dikutip Minggu, (5/6/2016).
Bambang menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran oleh anak buahnya. Jika diperlukan, pihaknya berusaha optimal untuk kooperatif. Artinya, kepolisian bakal berkoordinasi dan mendukung KPK untuk menuntaskan perkara ini.
"Jika terbukti bersalah, oknum-oknum kepolisian itu harus ditindak tegas. Kalau perlu ya diberikan sanksi pemecatan. Saya akan evaluasi ini," ucapnya.
Dia menambahkan, bakal transparan dalam menangani perkara tersebut. Bambang yang dimintai keterangan tentang identitas oknum penerima hadiah motor dari Bupati Ojang, menjanjikan akan mengecek hal ni. "Tunggu Senin besok ya," pungkasnya. (ht)