
Nusanews.com - Kementerian Dalam Negeri menghapus 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memgusulkan Perda bermasalah yang dihapus dipublikasikan di daerah.
"Namanya Perda sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing. Sesuai yang ada di daerahnya. Jangan diumumkan nasional. Katakanlah Jawa Barat Perda apa yang dihapus, diumumkan di Jawa Barat," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/6/2016).
JK mengatakan ada banya Perda yang aneh. Misalnya soal retribusi untuk angkut dari antarkabupaten. Kebanyakan perda menyangkut soal investasi.
"Ada daftarnya secara besaran. Lebih baik diumumkan per propinsi per daerah. Karena hanya berlaku di daerah itu," terangnya.
Menurut JK, tidak cocok penghapusan Perda diumumkan secara nasional. Alasannya karena Perda hanya berlaku di satu daerah.
"Yang ada di Jabar tentu tidak berlaku di jatim. Jadi tidak perlu diketahui orang Jatim," ucapnya. (dtk)