logo
×

Rabu, 15 Juni 2016

Kabar Baik, Jokowi Setujui Pencairan Gaji ke-13 Dan THR

Kabar Baik, Jokowi Setujui Pencairan Gaji ke-13 Dan THR

Nusanews.com -  Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Selasa kemarin (14/6), dia sudah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk Hari Raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," ujar politisi Hanura itu dikutip situs Kementerian PANRB.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 tersebut, Yuddy berharap segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: