logo
×

Rabu, 01 Juni 2016

Kalah Lagi, Ahok Terbukti Ceroboh

Kalah Lagi, Ahok Terbukti Ceroboh

Nusanews.com - Ahok kalah lagi. Majelis hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Hakim menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ceroboh.

Sidang gugatan Surat Keputusan Gubernur DKI tentang izin pemberian reklamasi Pulau G itu digelar di Gedung PTUN, Jakarta Timur, kemarin. Sejak pagi ratusan warga yang kebanyakan nelayan sudah berkumpul memenuhi ruang sidang. Sebagian menggelar aksi di depan gedung dengan mengusung keranda sambil menerikkan yel-yel tolak reklamasi.

Sidang sedianya digelar pukul 10 pagi, namun baru menjelang pukul 1 siang Hakim Ketua Budhi Sulistyo membuka sidang. Terkait pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan nelayan. Hakim menyatakan keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi itu batal atau tidak sah.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," ujar Budhi saat membacakan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Ada lima pertimbangan yang mendasari keputusan majelis hakim ini. Hakim menilai Ahok ceroboh karena dalam surat keputusan Gubernur itu tidak mencatumkan UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Alasan kedua, tidak dicantumkan mengenai rencana zonasi. Alasan lainnya, penyusunan Amdal dalam pemberian izin itu tidak partisipatif melibatkan nelayan dan tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Alasan terakhir, hakim menilai reklamasi akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial dan ekonomi serta menganggu objek vital.

Menanggapi putusan itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata senang. Dengan putusan itu, dia bilang tidak boleh ada aktivitas reklamasi lagi. "Pemprov harus menghentikan kegiatan reklamasi," kata Martin di gedung PTUN, kemarin.

Senada disampaikan perwakilan LSM Walhi Nursatyahat Prabu. Dia bilang, yang didugat adalah keputusan reklamasi. Artinya, secara legal reklamasi salah. "Jadi mulai detik ini jangan ada lagi kegiatan reklamasi," tuntutnya.

Atas putusan itu, Pemprov DKI akan mengajukan banding. "Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, tidak apa-apa kalah," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, kemarin.

Bagaimana tanggapan Ahok? Eks Bupati Belitung Timur itu seperti tak terpengaruh dengan putusan hakim. Dia bilang, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan meski kalah gugatan. "Kalau sampai kalah, saya senang. Reklamasi jalan terus," kata Ahok di Jakarta Selatan, kemarin.

Ahok menegaskan, jika nanti gugatan dikabulkan oleh hakim PTUN, bukan berarti reklamasi akan berhenti. Reklamasi Pulau G akan terus berlanjut dan hanya akan beralih ke pengembang lain. "Saya nggak mau kasih swasta lagi," ujar dia. Ahok berencana memberikan izin reklamasi Pulau G pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan diserahkannya reklamasi pada BUMD, Ahok mengklaim akan mendapat keuntungan 100 persen ketimbang dari swasta yang hanya akan memperoleh 15 persen.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, sebaiknya Ahok menghormati putusan itu. Ahok harusnya memberi teladan kepada masyarakat untuk taat hukum. "Dengan berencana ingin tetap melanjutkan reklamasi justru menjadi contoh buruk kepada masyarakat untuk tidak taat terhadap keputusan pengadilan," kata Nirwono, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Dia bilang, tidak ada urgensinya untuk melanjutkan reklamasi Pulau G bagi Pemprov, karena tidak ada keuntungan dari segi lingkungan, sosial masyarakat dan ekonomi lokal. Malah dengan putusan pengadilan itu, Pemprov hendaknya juga diikuti dengan penghentian secara permanen kegiatan reklamasi di Pulau G. Nirwono berharap keberhasilan ini juga terjadi pada pulau-pulau yang telah terbangun seperti Pulau C dan D.

"Dan sebaiknya Pemprov bersama tim independen dari berbagai perguruan tinggi dan LSM melakukan audit lingkungan sosial dan ekonomi terhadap pulau yang sudah terbangun," pungkasnya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: