logo
×

Selasa, 14 Juni 2016

Kepala Suku: Sistem Noken Tak Dianggap MK, Suara Presiden Jokowi Tidak Sah!

Kepala Suku: Sistem Noken Tak Dianggap MK, Suara Presiden Jokowi Tidak Sah!

Nusanews.com - Kepala Suku Besar Mouyeba, Kecamatan Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Simon Orocomna bersama Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Evert Orgenes Orocomna menggugat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan calon bupati Bintuni nomor urut 2. Petrus Kasihiw-Matret Kokop.

Keduanya didampingi Kuasa Hukum dari kantor Sugeng Teguh Santoso mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta di Jalan Cikono Raya Nomor 117, Jakarta Pusat, pada Senin (13/6).

"Untuk mendaftarkan gugatan atas putusan MK yang menghilangkan hak konstitusional warga Moskona Utara di Kabunpaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Karena MK memenangkan pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop dengan cara illegal dan menyebabkan suara suku Mouyeba hilang tanpa bekas,” ujar Simon Orocomna.

Dua buah gugatan dimasukkan Sugeng ke PT TUN Jakarta, yakni atas nama Kepala Suku Besar Mouyeba Simon Orocomna dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Evert Orgenes Orocomna dan atas nama pasangan calon bupati Bintuni nomor urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy.

"Selain itu, dalam waktu dekat, kami juga akan melayangkan gugatan baru. Juga akan mendatangi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” sambung Sugeng.

Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) LMPP itu meminta Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham Octavianus Ataruri untuk tidak melantik Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2016-2021 versi keputusan MK yakni Petrus Kasihiw-Matret Kokop. Sebab, mereka secara sepihak menghilangkan suara suku Mouyeba dengan system noken, dan seharusnya memenangkan pasangan nomor urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy.

"Dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak memaksakan dilakukannya pelantikan itu. Paling tidak, ditunda dulu sampai proses hukum yang sedang kami lakukan selesai,” ujar Sugeng.

Dia menjelaskan, pemungutan suara secara noken diakui secara sah oleh Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemilihan Umum yang sah. Namun, dalam proses Pilkada di Bintuni kali ini, MK malah menghilangkan hak konstitusi itu.

Bahkan, lanjut Sugeng, dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu atas perintah Penyelenggara Pemilu, pasangan Nomor Urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy menang telak di TPS tersebut, namun kemenangan itu diingkari oleh MK dan malah mengabulkan gugatan pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop sebagai pemenang.

"Jika noken sebagai hak konstitusi orang Papua tidak diakui, maka perolehan suara pada Pemilu terdahulu, termasuk pemilihan presiden yang lalu, harus dibatalkan, sebab pasangan Presiden Jokowi-Jusuf Kalla dimenangkan di Papua dengan system Noken juga,” ujar Sugeng.

Pasangan nomor urut 3, yakni Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy yang juga mengajukan gugatan di PT TUN Jakarta itu dalam Pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat diusung oleh gabungan partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra dan Partai Golkar. Sedangkan pasangan nomor urut 2 yakni Petrus Kasihiw-Matret Kokop diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Hanura.

"Dan mayoritas anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pun sudah menolak kemenangan atas nama pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop. DPRD bahkan telah berkirim surat ke KPU, dan ke Mendagri agar tidak melantik pasangan Petrus-matret itu,” papar Sugeng.

Di tempat yang sama, Simon Orocomna menyampaikan, penghilangan hak suara mereka dengan system noken oleh MK adalah sebuah pengkhianatan yang dilakukan institusi Negara terhadap hak warganya.

Karena itu, jika tetap dipaksakan tak mengakui hak suara mereka, maka potensi kerusuhan akan terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni.

"Hak konstitusional kami tidak diakui. Suara kami hilang, dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Bintuni yang kami pilih sudah menang, namun kemudian dibuat kalah setelah diproses di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kami tidak terima hak konstitusional masyarakat Papua dengan sistem noken itu ditiadakan. Dan jika diperlakukan tidak adil, konflik akan terjadi, bunuh-bunuhan pun akan terjadi. Mengapa kami tidak dianggap? Ya kerusuhan dan bunuh-bunuhan akan terjadi di sana. Sekarang situasi terus memanas,” papar Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Evert Orgenes Orocomna yang menterjemahkan pernyataan Kepala Suku Besar Mouyeba Simon Orocomna.

Simon Orocomna menyampaikan, pihaknya sejak awal memang mendukung pasangan calon Bupati Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy. Dan, pada proses pemilihan, pasangan calon itu sudah dinyatakan menang telak. Namun, proses permainan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dari pasangan lawannya yakni dari pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop hingga ke MK, malah menghilangkan suara yang sudah diberikan oleh Suku Mouyeba itu.

"Bahkan, saat KPU meminta dilakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang di di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, kemenangan pasangan kami Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy tetap telak. Namun kok sampai di Jakarta sini malah dikalahkan. Ini tipu-tipu. Dorang (MK) sudah mengkhianati kami. Suara kami, hak konstitusional kami dianggap tidak ada,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, Lembaga Masyarakat Adat Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat meminta keadilan dengan melakukan gugatan di PT TUN Jakarta.

"Kalau suara kami dengan sistem noken tidak dianggap sah, berarti Presiden Jokowi tidak sah. Sebab pada pemilihan Presiden yang lalu, kami memilih Jokowi dengan system noken juga. Demikian juga dengan para anggota DPR RI, dan anggota DPRD, juga bupati sebelumnya,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan, jika suara mereka tidak diakui, maka kesuruhan demi kerusuhan antar suku akan terjadi di Teluk Bintuni. Bunuh-bunuhan dan konflik akan terjadi terus menerus sampai persoalan dan hak konstitusi kami dikembalikan. Kami tidak ingin itu terjadi, tolong adil dan kembalikan hak konstitusional kami,” pungkas Evert. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: