logo
×

Selasa, 14 Juni 2016

Panja DPR: Pembelian Lahan Sumber Waras tak Sesuai UU

Panja DPR: Pembelian Lahan Sumber Waras tak Sesuai UU

Nusanews.com - Komisi III DPR mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkembangan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Komisi III mempertanyakan dasar dan alasan KPK tidak bisa menemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas pembelian lahan tersebut.

Bahkan, Komisi III juga membuat Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang ikut melakukan investigasi kasus Sumber Waras. Anggota Panja Penegakan Hukum, Arsul Sani, menegaskan, pembuatan panja ini didasari aspirasi lima elemen masyarakat yang menyampaikan persoalannya ke Komisi III terkait kasus Sumber Waras.

Beberapa kelompok masyarakat juga menyampaikan KPK dinilai melempem mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahok ini. “Kajian kami pertama didasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 70 tahun 2012, dan Perpres Nomor 40 tahun 2014,” kata Arsul saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (14/6).

Dari hasil kajian yang dilakukan Panja Penegakan Hukum yang dibentuk Komisi III DPR RI, panja menemukan ada beberapa kesimpulan.

Pertama, terkait pengadaan tanah, dalam kasus Sumber Waras ini Panja menilai pengadaan tanah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya, kalau sesuai peraturan perundang-undangan, pengadaan tanah dilakukan setelah Perda APBD disetujui. Namun, kajian pengadaan tanah dilakukan setelah penganggaran atau Peraturan Daerah APBD disetujui. Hasilnya, kajian pengadaan tanah itu dibuat hanya sebagai formalitas.

Kedua, KUPA tahun 2014 baru ditandatangani pimpinan DPRD dan PLT Gubernur DKI setelah Raperda APBD 2014 tanggal 13 Agustus. Padahal, di situ KUPA-nya tanggal 14 Juli.

Temuan ketiga panja, surat keputusan (SK) pembelian tanah memang tertanggal 8 Agustus, tapi keterangan yang masuk ke DPR ditandatangani tanggal 30 November 2014. “Jadi ini juga menyisakan pertanyaan, apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan,” kata Arsul.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, temuan Panja Penegakan Hukum yang keempat adalah berita acara konsultasi publik tertanggal 8 Desember 2014. Ternyata pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014.

Lalu poin temuan kelima adalah SK penetapan lokasi oleh Gubernur DKI ditetapkan tanggal 19 Desember 2014. Tanggal ini adalah dua hari setelah ditandatanganinya akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014.

“Kami di Komisi III sementara ini melihat bahwa dari 6 tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014,” kata Arsul.

Dengan temuan ini, imbuh Arsul, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan pada KPK dengan mempertanyakan apakah temuan KPK tidak sama dengan temuan panja. Sebab, KPK menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras ini. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: