logo
×

Rabu, 15 Juni 2016

Maling Diciduk Usai Up Date Status Jual Motor di Instagram

Maling Diciduk Usai Up Date Status Jual Motor di Instagram

Nusanews.com - Gara-gara mengunggah foto jual sepeda motor di media sosial Instagram, seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial SPM ditangkap aparat Polsek Bantargebang. Dia merupakan buruan polisi setelah terlibat kasus pencurian telepon selular milik teman perempuan baru dikenalnya.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Parjana mengatakan, kasus pencurian itu bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban, Endang Wangyuningsih (24), pada Senin lalu melalui pesan singkat Blackberry Messenger. Keduanya lalu memutuskan kopi darat di restoran Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Setelah beberapa menit ngobrol, pelaku meminta pindah tempat," kata Parjana, Rabu (15/6).

Keduanya memutuskan untuk nongkrong di depan sebuah ruko Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Usai ngobrol akrab, pria pengangguran itu lalu beraksi dan menyuruh Endang membeli sebotol air mineral. Ada kesempatan, telepon selular seharga Rp 3,6 juta milik korban dibawa pelaku. Tentu Endang pusing bukan kepalang melihat tersangka sudah melarikan diri bersama ponsel miliknya.

"Korban percaya saja, karena sudah saling kenal. Sehingga, korban menuruti permintaan pelaku untuk membeli sebotol air mineral," katanya.

Tak terima ponselnya dicuri, korban melaporkan ke Mapolsek Bantargebang. Polisi mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan tersangka.

"Tersangka tertangkap setelah memposting (unggah) sepeda motor yang hendak dijual melalui situs jejaring Instagram," ujarnya.

Anggota kemudian menyamar sebagai calon pembeli, dan sepakat untuk bertemu Rumah Toko (Ruko) Perumahan Blok N Mutiara Gading Timur RT 12 RW 29, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Saat ditangkap, anggota menemukan ponsel milik korban yang telah dicuri.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: