
Nusanews.com - Pimpinan KPK mendatangi BPK, Senin (20/6/2016). Mereka mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan anggota BPK. Namun pertemuan itu tetap tak mengubah pendirian ke dua lembaga negara itu terhadap kasus RSSW.
BPK tetap menilai ada kerugian negara sebesar Rp 173 Miliar. Bahkan rekomendasi audit BPK tak akan berubah hingga kiamat. Namun KPK juga tetap ngotot belum bisa menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Pimpinan KPK mendatangi BPK, Senin (20/6/2016). Mereka mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan anggota BPK. Namun pertemuan itu tetap tak mengubah pendirian ke dua lembaga negara itu terhadap kasus RSSW. BPK tetap menilai ada kerugian negara sebesar Rp 173 Miliar.
Bahkan rekomendasi audit BPK tak akan berubah hingga kiamat. Namun KPK juga tetap ngotot belum bisa menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut. (ts)