
Nusanews.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy yakin pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri memasukkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai intoleransi dan diskriminasi ke dalam 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan.
"Semangatnya saya yakin yang dimaksud oleh presiden bukanlah memberangus perda syariah, karena pada konteks itu presiden saja pada tanggal 22 Oktober 2015 meresmikan hari santri," ujar Romi, Rabu (15/06/2016)
Sehingga, keberpihakan pemerintah terhadap sikap serta perilaku keagamaan dan religius sangat tinggi. Namun, Romi melihat, pemerintah akan mencabut perda yang banyak disalahpahami dan diartikan lebih dan berpotensi akan menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
"Nah itu yang perlu dikoreksi," tandas Romi.
Jikapun ada perda intoleransi serta diskriminatif yang luput dibatalkan oleh pemerintah, Romi berharap perda berkait segera dibatalkan. Jika tidak, pemerintah daerah mengeluarkan revisi atas perda yang luput dibatalkan oleh pemerintah.
"Yang dibutuhkan hanya formulasi saja," tandas Romi.
Ia juga berharap kepada kepala daerah untuk tidak melakukan gugatan jika ada perda yang dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
"Gak perlu gugatan. Bikin lagi perda. Ini kan dicabut," papar Romi. (rn)

