
Nusanews.com - Direktur Riset Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan pemerintah Jokowi-JK perlu belajar mengendalikan harga pangan dari Malaysia. Negara tetangga tersebut punya kepastian hukum yang jelas terkait pangan.
Menurutnya, pemerintah Malaysia punya dasar hukum yang kuat yaitu price control dan anti profiteering Art 2011 yang mengatur tentang mekanisme pengendalian harga dan larangan pengambilan keuntungan yang berlebih. Aturan ini juga termasuk praktik-praktik spekulasi yang dilakukan oleh pedagang.
"Enggak ada salahnya kan kita belajar dari negara tetangga, kita bisa contoh itu dan di sana ada Majelis Harga negara yang melakukan pemantauan harga barang dan menghitung cadangan pangan nasional," ujarnya di kantor CORE Indonesia, Tebet, Selasa (14/6).
Menurutnya Indonesia harus segera membuat aturan turunan mengenai pelaksanaan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
"Undang-undang nomor 7 tahun 2014 soal pengendalian pasokan dan harga bahan pokok masih belum mampu mengatur tentang stabilisasi harga pangan. Semestinya harus ada aturan turunan dari UU tersebut yang mengatur khusus stabilisasi harga pangan," katanya.
Peraturan harus tegas menjaga stabilitas harga komoditas yang terus naik seperti harga cabai, gula pasir, dan daging ayam ras.
"Kita belum mampu mengatur harga pangan tanpa adanya peraturan turunan, UU untuk dijadikan acuan untuk mengontrol harga pangan khususnya di bulan ramadhan dan idul fitri," jelasnya. (mdk)