
Nusanews.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalamkasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin merasa yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menerima nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, Jessica juga siap berlapang dada melanjutkan perkara jika Hakim menolak eksepsi yang telah dibacakan.
"Ditolak ada baiknya. Jika Diterima, selesai perkara!," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2016).
"Jika Ditolak malah akan membuka apa yang terjadi. Karena kita ingin tahu kebenarannya. Tegakkan kebenaran," tandas Otto.
Namun dia yakin, eksepsi yang disampaikan sudah jelas. Bahkan, Otto menilai justru dakwaan Jaksa yang kabur.
"Eksepsi kita cukup jelas. Dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap sama sekali tidak mengurai asal usul sianida bahkan tidak jelas siandia di tubuh korban," tutup Otto. (rn)