
Nusanews.com - Selama bulan ramadan, pengurusan izin di badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP) DKI diperpanjang satu jam. Hal ini dikarenakan permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada publik.
"Untuk pelayanannya kita tambah satu jam dari sebelumnya pukul 14.00 WIB menjadi pukul 15.00," kata Kepala BPTSP, Edi Junaedi di Balai kota, Jakarta, Selasa (7/6).
Selain di PTSP pusat, Edi menyebut aturan soal penambahan jam layanan akan berlaku di PTSP-PTSP yang di kelurahan. Dia pun mengimbau warga untuk datang lebih awal mengurus perizinan. Layanan sendiri sudah dibuka mulai pukul 07.30 WIB pagi.
"Layanan ini berlaku di seluruh kantor PTSP kelurahan hingga provinsi, namun kalau memang jam 2 sudah tidak ada pelayanan pegawai sudah bisa pulang," terangnya.
Permintaan Ahok soal penambahan layanan ini PTSP, ternyata menuai kritik di jajaran anak buahnya. Sebab, berdasarkan keputusan gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 mengatur bahwa selama ramadan waktu kerja PNS akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Menurut LBS (31), salah seorang pegawai di PTSP, mengaku tidak setuju dengan penambahan jam layanan tersebut. Pasalnya, jam kerja PNS lain hanya sampai jam 14.00 WIB.
"Kalau mau kayak gitu, masuknya pukul 08.00 WIB saja. Jangan timpang lah buat aturan," ujarnya.
Untuk diketahui, layanan BPTSP Provinsi DKI melayani 200 perizinan setiap hari, untuk tingkat kota dilayani 150 perizinan, tingkat kecamatan dilayani 100 perizinan dan tingkat kelurahan sebanyak 80 perizinan. (mdk)

