logo
×

Minggu, 26 Juni 2016

Setujui PMN, Komisi VI Dicap Tukang Stempel

Setujui PMN, Komisi VI Dicap Tukang Stempel

Nusanews.com - Komisi VI DPR-RI memutuskan pemberian penyertaan modal negara kepada 20 badan usaha milik negara sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.

Keputusan ini bertolak belakang dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta kementerian dan lembaga negara untuk memotong anggaran belanja sebesar Rp50 triliun guna menyesuaikan jumlah APBN-Perubahan.

Analisis dan Riset Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai sangat aneh politik anggaran Jokowi ini. Pada satu sisi melakukan mutilasi anggaran kepada semua kementerian atau lembaga. Pada sisi lain, memberikan PMN bagi BUMN. Padahal, PMN untuk BUMN bukan melayanin kepentingan rakyat.

Tapi, lanjut Uchok, lebih besar kepentingan anggarannya dihabiskan untuk uang operasional seperti gaji, tantiem, dan pemeliharaan.

"Dan alokasi PMN ini, oleh komisi VI mendapat persetujuan lagi. Padahal belum jelas PMN ini buat apa saja. Dimana pihak komisi VI belum melakukan evaluasi atas BUMN yang akan dapat PMN ini," ucapnya pada TeropongSenayan, Minggu (26/6/2016).

"Mentang menteng mau leberan (cari tunjangan hari raya (THR), apa yang masuk ke komisi VI, begitu mudah disetujui saja. Komisi VI benar-benar hanya tukang stempel untuk memberikan persetujuan yang sangat merugikan rakyat dan menguntungkan presiden Jokowi," tandasnya.

Seperti diketahui BUMN yang mendapat PMN tunai yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp2 triliun, Perum Bulog Rp2 triliun, PT Angkasa Pura II Rp2 triliun, PT Barata Indonesia Rp500 miliar, PT Wijaya Karya Tbk Rp4 triliun, PT Pembangunan Perumahan Rp2,25 triliun.

Selanjutnya, Perum Perumnas Rp250 miliar, PT INKA Rp1 triliun, PT PLN Rp23,5 triliun, PT Askrindo Rp500 miliar, PT Perum Jamkrindo Rp500 miliar, PT Jasa Marga Tbk Rp1,25 triliun, Pertani Rp500 miliar.

BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai yaitu PT Perikanan Nusantara Rp29,4 miliar, PT RNI Rp692,53 miliar, PT Pelni Rp564,81 miliar, Perum Perumnas Rp235 miliar, PT Krakatau Steel Rp956,49 miliar, PT Amarta Karya Rp92,15 miliar, PTPN I Rp25,05 miliar dan PTPN VIII Rp32,77 miliar.

Tiga BUMN yang usulan PMN-nya ditolak yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp1 triliun, PT Bahana PUI Rp500 miliar dan PT Pelindo III sebesar Rp1 triliun. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: