logo
×

Selasa, 14 Juni 2016

Sudah Ketebak, KPK Mengaku tak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Sumber Waras

Sudah Ketebak, KPK Mengaku tak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Sumber Waras

Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mempertemukan penyidik KPK dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memperdalam kasus pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.

"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami. Kalau dari situkan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukummnya selesai. Yakan," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Agus berdalih lamanya proses penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Sumber Waras dikarenakan, penyidik KPK perlu pendapat ahli dari berbagai sumber.

"Ya kita kan perlu, jadi gini ya. Mereka perlu pendapat ahli dari UI, UGM, kita juga mengundang masyarakat untuk menilai terjadi kerugina negara gak sih, gitu loh," kata Agus.

KPK sendiri kata Agus sangat hati-hati dalam menangani kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 191 miliar tersebut.

"Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," tandasnya.

Sebelumnya, BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara.

BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun, Pemprov DKI menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: