
Nusanews.com - Jika terbukti melakukan praktik jual beli KTP yang melibatkan Teman Ahok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa terancam dicoret dari ajang Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, praktik tersebut adalah tidak sah menurut aturan UU.
“Paling ya Ahok didiskualifikasi karena dari hukum tidak bisa dikenakan pidana,” kata Pengamat Hukum, Margarito Kamis saat dihubungi Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (27/6).
Margarito juga menerangkan, alasan tidak bisa dipidananya Teman Ahok karena belum ada pasal yang mengatur soal jual beli KTP. “Belum pernah saya temukan ada pasal yang mengatur itu,” kata dia.
Meski begitu, ia meminta agar KTP yang dikumpulkan Teman Ahok divalidasi. “KTP yang didata Teman Ahok harus divalidasi terlebih dahulu, apakah benar si pemilik KTP itu memberikan KTP-nya untuk Ahok, jika itu tidak benar maka KTP itu tidak valid,” ujarnya.
“Dalam landasan dasar hukum pelaksanaan pilkada, Teman Ahok telah melanggar peraturan KPU tahun 2009. Sedangkan dari hukum pidana, belum ada hukum yang menjerat jual beli pengumpul satu juta KTP,” tegasnya. (kl)