
Nusanews.com - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik merubah pasal penjelasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Dalam Raperda RTRKS Pantura Jakarta, khusus soal penjelasan tambahan kontribusi dalam Pasal 111 ayat 5 huruf c, semula tercantum redaksional ‘cukup jelas’. Namun, kemudian redaksional itu dirubah oleh Taufik.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam surat dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesmann Widjaja.
“Menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 dalam draf Raperda akhir dengan kalimat penjelasan, ‘yang dimaksud dengan kewajiban tambahan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan pemegang Izin Reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi,” sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Ariesman.
Perubahan pasal penjelasan tersebut, menurut Jaksa KPK sesuai dengan permintaan Ariesman dan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, lewat mulut Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.
“Pada 3 Maret 2016 bertempat di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, Terdakwa (Ariesman) juga melakukan pertemuan dengan Sanusi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan,” papar Jaksa KPK dalam surat dakwaan Ariesman.
Seperti diketahui, Ariesman didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar. Uang itu sebagai balas jasa karena Sanusi bersedia mengakomodir kepentingan Agung Podomoro dalam proyek reklamasi Pantura Jakarta. (akt)

