
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak ingin ambil pusing menanggapi gugatan perwakilan kelompok atau class action yang dilakukan Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dia mempersilakan mereka menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penggusuran.
"Ya biarin saja, orang dia tinggal di sungai kok. Kalau kita gugat anda merusak lingkungan bagaimana? kan yang kita bereskan (pemukiman liar) yang di pinggiran sungai," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Dia menegaskan, bangunan liar di Bukit Duri, khususnya yang berada di pinggiran Kali Ciliwung akan digusur. Sebab jika ditunda, akan berdampak pada proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Melayu hingga Bukit Duri.
"Tetap, tapi bukan digusur lah (bahasanya), kita mau pindahin, kita mau pasang sheet pile gimana, kan kita dorong dia (untuk pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa)," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.
Diketahui, sebelumnya Pemprov DKI berencana menertibkan bangunan liar di Bukit Duri akhir bulai Mei 2016 kemarin. Namun belum juga dilakukan. Tidak diketahui apakah tertundanya penertiban karena adanya gugatan dari warga atau hal lain.
"Ya tetap kok (ditertibkan). kita mesti dorong mereka masuk Rusun," kata Ahok. (mdk)