
Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Bahkan, kali ini lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang untuk memberikan keterangan terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek reklamasi teluk Jakarta, Muhammad Sanusi alias Bang Uci.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Diantaranya Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta Tarjuki, Kasubag Suku Dinas Tata Air Kota Jakbar Roedito Setiawan dan Kepala Kantor wilayah DJP Jakarta Utara Pontas Pane.
"Mereka diperiksa sebagai saksi MSN," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yayuk Andrianti kepada awak media, Selasa (19/7/2016).
KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Angkie Sofianti, , dan Syawal Hasibuan.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah mobil serta apartemen mewah milik Sanusi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dari suap proyek reklamasi teluk Jakarta. (ok)