
Nusanews.com - Polda Metro Jaya tak memiliki target penilangan terhadap kendaraan nakal saat uji coba penerapan sistem ganjil genap diberlakukan. Uji coba tersebut diketahui akan berlangsung mulai Rabu (27/7) lusa.
"Dengan tak ada target ini, diharapkan tak akan ada petugas yang mencari-cari kesalahan pengemudi di jalur-jalur yang dilewati aturan ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (25/7).
Namun demikian, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ada kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu. Dia menyatakan pengguna pelat palsu bakal dipidanakan.
"Nah kalau itu harus ditilang, karena sudah pelanggaran dan bahkan pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu," tutupnya.
Dalam uji coba nanti, pihaknya bersama dengan petugas Dinas Perhubungan DKI hanya mensosialisasikan sistem ganjil genap itu sendiri. Seperti salah satunya menyebarkan flyer tentang ganjil genap dan penerapannya.
"Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti di ujung-ujung jalur ganjil-genap," ujarnya. (mdk)

