logo
×

Senin, 25 Juli 2016

PAN Dukung RUU Hukuman Mati Pelaku Kekerasan Seksual Anak

PAN Dukung RUU Hukuman Mati Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Nusanews.com - Fraksi PAN di DPR RI mendukung naskah RUU yang di dalamnya menyebut pasal tentang hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual anak.

Naskah rancangan UU dimaksud adalah tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 sebagai pengganti terhadap perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap Perppu tersebut dengan harapan bisa memberikan jawaban terhadap problem kekerasan seksual anak dan memberikan efek jera bagi pelakunya. Korban juga mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi—meskipun hal ini belum diatur secara detail dalam Perppu,’ kata politikus PAN Kuswiyanto dalam keterangan yang diterima Rimanews, Senin (25/07/2016).

Perppu tersebut mengatur pemberatan sangsi pidana, mengubah pasal 81 dan pasal 82 serta menambah pasal baru yaitu pasal 81a dan pasal 82a. Sanksi bagi pelaku, di samping diancam pidana pokok penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, dan lain-lain.

Dalam pasal berikutnya, pelaku bisa dikenakan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun. Masih ditambah lagi dengan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, Pemberian suntikan kebiri kimia paling lama 2 tahun setelah pelaku menjalankan pidana pokok. Pemberian cip terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.

“Saatnya pemerintah lebih serius menegakkan hukum dan keadilan sehingga UU tidak menjadi ‘macan ompong’. Diperlukan langkah sosialisasi dan kordinasi dengan semua pihak lintas kementerian, departemen, penegak hukum, ormas, orpol dan masyarakat luas. Hadir dalam Raker tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan. Sayangnya, Raker sepenting ini tidak dihadiri oleh Menkumham dan Menteri Agama,” tegas pria yang akrab disapa kang Kus. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: