
Nusanews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yambise meminta DPR agar segera mengesahkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dalam peraturan tersebut diatur juga soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak-anak
Yohanna tak mempersoalkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Menurutya, eksekutor hukuman kebiri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu (eksekutor hukuman kebiri) saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips. Akan ada PP itu. Yang penting kita sekarang desak artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mengesahkan Perppu ini," ujar Yohanna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Lanjut Yohanna, pemerintah memiliki kepentingan yang besar dalam Perppu tersebut untuk menekan kekerasan terhadap anak dan ini jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak. Tambah Yohanna, adanya Perppu ini adalah menghukum para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan berat.
"Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," tandasnya. (ts)