logo
×

Senin, 04 Juli 2016

Inilah Kronologis Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng Temuan BPK

Inilah Kronologis Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng Temuan BPK

Nusanews.com - Kasus pembelian lahan sendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk rusun Cengkareng senilai Rp 668,5 miliar diawali oleh Keputusan Gubernur nomor 1731/2015 pada 28 Agustus 2015. Keputusan Gubernur ini tentang penetapan lokasi pembangunan rusun Cengkareng.

Demikian antara lain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015. Laporan ini sudah disampaikan BPK kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa pekan lalu.

Dikatakan pembelian lahan sendiri lantaran lahan yang menjadi obyek jual beli pihak Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (PGP) tercatat sebagai aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dua Dinas ini merupakan unit kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, meski tercatat sebagai aset Dinas KPKP, lahan tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) nya atas nama ahli waris KS. Tanpa melakukan koordinasi, Dinas PGP membelinya kepada pemilik SHM tersebut. Kini, lahan tersebut tercatat ganda sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan temuan BPK, pelaksanaan pembebasan lahan dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Lahan pada 5 November 2015. Serah terima dilakukan antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BAST tersebut dibuat berdasarkan tiga Akta Pelepasan Hak atas tanah antara RHI selaku kuasa pemilik lahan dengan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). RHI bertindak kuasa hukum ahli waris KS yang mengklaim memiliki SHM atas lahan tersebut.

Sedang realisasi pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 003422/SP2D/XI/2015 tangga 5 November 2015 senilai Rp 668,5 miliar. Selanjutnya pihak bendahara melakukan pembayaran atas pembebasan lahan untuk pembangunan rusun di kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Untuk pembayaran, pihak bendahara mengeluar empat lembar cek senilai Rp 634,5 miliar untuk pembebasan lahan, satu cek Rp 33,4 miliar untuk PPh final 5% dan satu cek Rp 579,6 juta untuk PBB. Pembayaran dilakukan kepada lima orang ahli waris KS yaitu TNS, SJS, RPS, LRS dan DZ yang mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: