logo
×

Sabtu, 23 Juli 2016

Internasionalisasi Kasus HAM 1965, Mahfud MD: Sekalian Saja Pemberontakan Ken Arok

Internasionalisasi Kasus HAM 1965, Mahfud MD: Sekalian Saja Pemberontakan Ken Arok

Nusanews.com - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD, menegaskan bahwa Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) soal kejahatan HAM berat pada 1965-1966 yang digelar di Den Haag, hanya dagelan.

Penegasan Mahfud MD itu menyikapi vonis majelis hakim IPT 1965 yang memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM berat pada 1965-1966. Salah satunya adalah genosida terhadap mereka yang menjadi anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Soekarno dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI).

Menurut Mahfud MD, IPT 1965 tidak ada konsekuensi apapun. IPT 1965 bukan pengadilan resmi dan hanya untuk lucu-lucuan saja.

Aktivis HAM Nursyahbani Katjasungkana mengecam pernyataan Mahfud MD. “Baru dengar sekarang ada pengadilan rakyat angkat masalah kemanusian hingga membunuh 3 juta orang dianggap lucu,” tulis Nursyahbani di akun Twitter ‏@kicaunuri, menanggapi penegasan Mahfud MD di akun @mohmahfudmd.

Tak mau kalah, @mohmahfudmd kembali menegaskan: “Pengadilannya memang lucu, kayak happening art saja. Kalau pembunuhannya serius termasuk yang dilakukan oleh PKI.”

Diberitakan sebelumnya, ketua hakim IPT 1965, Zak Yacoob, menyatakan negara Indonesia bertanggung jawab dan bersalah karena memerintahkan dan melakukan pelanggaran HAM — khususnya oleh Tentara Nasional Indonesia melalui rantai komando.

“Negara Indonesia, sebagai individu atau bersama organisasi lain, dengan sewenang-wenang menahan dan memenjarakan sejumlah besar anggota, pengikut, dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan PKI, juga pendukung Presiden Soekarno tanpa adanya pengadilan,” ungkap Yacoob dalam video yang dirilis di LBH Jakarta (20/07). (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: